Pengertian Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah
Peluang Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
oleh orang perorangan atau badan Usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau
menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha menengah
atau Usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang ini.
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud
Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil
dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal
di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan
Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Ciri-ciri usaha kecil:
Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
Pada
umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana,
keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga,
sudah membuat neraca usaha;
Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh usaha kecil:
Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
Pengrajin
industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan,
industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri
kerajinan tangan;
Peternakan ayam, itik dan perikanan;
Koperasi berskala kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar