Pengertian Usaha Menengah
Usaha Menengah
adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh
orang perseorangan atau badan Usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha
besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Usaha Menengah
sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat
produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank
sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d
Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Ciri-ciri usaha menengah:
Pada
umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih
teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara
lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
Telah
melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan
teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau
pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
Sudah
memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin
usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah:
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
Usaha
Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke
jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp
200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha
yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala
kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha
kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang
tidak sehat.”
Ø Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus
Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4.
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan
yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun
tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.
Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan
hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Ø Kriteria Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
Kriteria
jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau jumlah karyawan
merupakan suatu tolak ukur yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik
(BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar, sebagai berikut :
Usaha Mikro
Usaha Kecil
Usaha Menengah
Usaha Besar
Jumlah Tenaga Kerja
> 5-19 orang
> 20-99 orang
> 100 orang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar